Kamis, 19 November 2009

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznaz Madani

Lembaga Keuangan Syariah

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani

Jl. Kebon Raja No. 4 Telp./Fax(0651)636205 Sp.7 Ulee Kareng Banda Aceh

Email : bq_baiturrahman@yahoo.com

Web : www.bq-baiturrahman.com

Cabang : Ulee Kareng Banda Aceh

SELAYANG PANDANG KOPSYAH BAITURRAHMAN

I. Gambaran Umum

Koperasi Syariah Baiturrahman adalah koperasi simpan pinjam (KPS) yang telah beroperasi sejak tanggal 2 oktober 1995 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dengan nomor : 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 agustus 2001. Dalam operasinya dikenal dengan nama Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman Baznas Madani mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syariah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah dengan system bagi hasil, tidak menggunakan system suku bunga. Baitul Qiradh didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah :

a. Perdagangan

b. Home Industri

Tabungan muudharabah dari BQ Baiturrahman Baznas Madani didasarkan pada prinsip mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan anda diperlakukan sebagai investasi, dan anda sebagai pemilik dana member kebebasan penuh kepada BQ Baiturrahman Baznas Madani untuk mengelola investasi anda. Tabungan anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini akan dibagihasilkan antara anda dan BQ sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.

Kegiatan uasaha baitul Qiradh Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :

a. Simpanan Masyarakat

b. Pembiayaan

c. Pelatihan dan pemanganan pengelolaa Baitul Qiradh

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana dari koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) s.d Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh liama juta rupiah) yang diangsur selama enam bulan s.d 3 tahun

Manfaat dan kelebihan :

· Kemudahan setor dan tarik tunai on-line antara kantor Ulee Kareng dan Kantor Mesjid Raya

· Bersedia menjemput setoran tabungan

· Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

II. VISI

Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan juga menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

III. MISI

· Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
Memperkuat usaha dari pengusaha mikro

  • Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
  • Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
  • Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya

IV. Susunan Pengurus, Penasehat dan Pengelola

Baitul Qiradh Baiturrahman dalam kegiatan sehari-hari dilakukan oleh badan pengurus dan pengelola yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) yang telah disahkan dalam rapat pendiri.

Pengurus secara organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Baitul Qiradh baik keluar maupun kedalam dan mempertanggungjawabkan kepada pendiri dalam rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pengawas pelaksana dilapangan yang dilakukan oleh pengelola dibawah tanggung jawab menejer umum yang ditunjuk.

Menejer selaku penaggungjawab operasional telah secara rutin membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diberikan kepada pengurus dan tembusannya dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten



Struktur Organisasi Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani





RAT





Pengurus







Direktur









Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang










Susunan Pengurus dan Pengelola Kopsyah Baiturrahaman Banda Aceh :

Penasehat : 1. Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman

2. Baznas

3. PT.PNM

Pengurus : 1. Ir. HM Zardan Araby,MBA,MT (ketua)

2. Drs. Mahlil Idham (Wk. ketua)

3. Drs. H. Ridwan Johan (Sekretaris)

4. Sayed Muhammad Husen (Wk. Sekretaris)

5. Ir. H Basri A Bakar,M.Si (Bendahara)

Pengelolaa : 1. Nora Faulina,SE (Direktur)

2. Maulida Lailiana,SE.Ak (Manajer Cabang)

3. Nur Fajri Fahmi ,SE (Manejer Cabang)

4. Dra. Nurmi Hasan (Pengawas Pembiayaan)

5. Eko Wahyudi,SE (Manajer Cabang)

Karyawan : 1. RS. Titien Gustianingsih,ST (Marketing Officer)

2. Ike Dian Cristina (Marketing Officer)

3. Mardiana,A.Md (Teller)

4. Faisal,A.Md (Marketing Officer)

5. Zulfikar,SE (Marketing Officer)

6. Maulizar,A.Md (Marketing Officer)

7. Rosmila (Teller)

8. M. Nur Syah (Marketing Officer)

9. Deny Marliansyah (Marketing Officer)

10. Siti Hawa (Teller)

V. Produk Pembiayaan

a. MUDHARABAH(MDR)

Akad kerja sama antar 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan didalam kontrak/akad berbentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30:60:40 dan sebagainya. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

b. MUSYARAKAH(MSA)

Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. MURABAHAH

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

d. BA’I BITSAMAN AJIL (BBA)

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

e. QARDHUL HASAN

Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban social semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

f. AL-IJARAH

Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri.

Persyaratan pembiayaan :

  • Sudah menjadi nasabah BQ Baiturrahman Baznas Madani ( Penabung/deposan)
  • Domisili usaha di banda Aceh
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pasphoto suami/istri 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri.
  • Jangka waktu pengembalian 3, 6, 10, 12, 24 dan 36 Bulan.
  • Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Mudharabah dan Musyarakah atau Margin keuntungan jual-beli bagi Murabahah dan BBA.

· Memiliki barang yang bisa dijaminkan.

  • Bersedia disurvey ke tempat usaha.

VI. Produk Simpanan/Tabungan

a. Tabungan Mudharabah

Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuak untuk umum/individu. Sotoran awal minimal Rp. 10.000,-

b. Tabungan Pendidikan

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-

c. Tabungan Idul Fitri

Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu0 tahun berjalan. Setoran awal minima Rp. 25.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

d. Tabungan Qurban

Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 50.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-

e. Tabungan Walimah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifat simpanannya berjangka minimal 3 (tiga) bulan. Setoran awal minimal Rp.10.000,-

f. Tabungan Haji/Umrah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan utuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatmya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabunagn Berjangka

· Deposito Baiturrahman

Jangka waktu :

- 3 bulan

- 6 bulan

- 12 bulan

· Ketentuan simpanan berjangka adalah :

- Fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku

- Mengisi Formulir Permohonan Deposito

- Nominal Simpanan Minimal Rp. 500.000,-

Contoh :

Saldo rata-rata tabungan anda bulan januari 2007 sebesar Rp. 2.000.000 perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan BQ 45%:55%. Bila diasumsikan total saldo rata-rata semua nasabah tabungan sebesar Rp. 200.000.000 dan pendapatan BQ yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5.000.000 maka bagi hasil yang didapati oleh anda sebesar :

Bagi Hasil = 2.000.000/500.000x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500

VII. Konsep Bagi Hasil untuk Tabungan dan Setoran Deposito

Bagi Hasil = DN/DP x PB xNB

Keterangan :

DN = Dana/Nominal Simpanan Nasabah di BQ

DP = Dana Pihak III/Masyarakat yang terkumpul di BQ

PB = Pendapatan BQ (Bulan Berjalan)

NB = Nisbah Bagi Hasil (Porsi Nasabah)

Contoh :

Nasabah A mempunyai tabunga sebesar Rp. 500.000,- sementara dan yang terkumpul di BQ BBM senilai Rp. 200.000.000,- dan pendapatan BQ BBM sejumlah Rp. 1.000.000,- bagi hasil tabungan adalah 20 bagian untuk nasabah dan 80 bagian BQ untuk BBM perbulannya. Maka perhitungannya :

Bagi Hasil =DN/DP x PB x NB

=500.000/200.000.000 x 1.000.000 x20%

= 500,-/bulan

Note : DP dan PB sifatnya Fluktuatif

VIII. Anggota dan calon anggota

a. Anggota penuh berjumlah 22 orang

b. Calon anggota (nasabah pembiayaan) 1100 orang

c. Calon anggota (nasabah penabung) 2050 orang

IX. Mitra Kerja

a. BAZNAS

b. PNM

c. ILO

d. BRR-Satker Koperasi dan UKM

e. BRR-Satker Perdagangan

f. BRR-Satker Industri dan Pertambangan

g. ICED

h. ARF

i. Kementrian koperasi

j. BNI Syariah

k. Mersy Com

l. Bisma

PUSAT PELAYANAN BQ- BAITURRAHMAN

Kantor Pusat:
Alamat: Menara Utara Komplek Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
Telepon: (62-651) 25795
Faksimil: (62-651) 25795

Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (62-651) 636205

Kantor Cabang Jeulingke
Jl. T Nyak Arif No. 332 Jeulingke
Banda Aceh
Telp. (62-651) 7552621

1 komentar: