Rabu, 30 Desember 2009

Grameen Bank

GRAMEEN BANK

Pada awal berdirinya negara Bangladesh, perekonomian tidak memiliki fundamental yang kuat, sedangkan sistem pemerintahannya pun masih berantakan. Dimasa-masa tersuliti sekitar tahun 1970-an, seorang profesor dari Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong bernama Muhammad Yunus muncul dengan membawa konsep perekonomian micro yang nantinya sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat miskin. Konsep ini disebut oleh Muhammad Yunus sebagai Bank Grameen atau bank untuk kaum miskin. Awal mulanya pendirian bank ini hanya sebuah unit usaha kredit yang khusus ditujukan kepada kaum miskin. Namun, seiring berjalannya waktu unit usaha kredit berkembang pesat menjadi sebuah bank Grameen yang nyatanya dapat meminimalisirkan bahkan menghapus kemiskinan di Bangladesh.

Pada tahun 1974 merupakan tahun yang harus dihadapi dengan berat oleh Bangladesh, sebab pada tahun ini Bangladesh termasuk kedalam cengkraman kelaparan. Hal ini tentunya sangat memperhatinkan, sebab sebuah negara kecil yang baru meraih kemerdekaannya disertai perekonomian dan perpolitikan yang belum stabil, tetapi harus menghadapi kelaparan yang mengakibatkan banyak sekali warganya yang meninggal.
Muhammad Yunus lahir pada tahun 1940 dan besar di chittangong, kota pelabuhan teramai di Bangladesh. Ayahnya seorang muslim yang taat dan perajin perhiasan. Ibunya seorang yang sangat disiplin tinggi. Selepas kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong salah satu universitas yang disegani anak muda India, dan yunus menjadi dosen di almamaternya. Tahun 1965 dia mendapat beasiswa Fullbright di AS untuk studi ekonomi pembangunan sampai mendapat gelar PhD. Masa-masa ia menuntut ilmu disana adalah masa-masa politik panas dinegrinya, perang antara Pakistan dengan Bangladesh. Pada 16 desember 1971 Bangladesh merdeka dengan banyak korban jiwa, dan perekonomian hancur. Yunus memutuskan pulang untuk ikut membangun kembali negaranya. Sepulang dari Bangladesh ia menjadi seorang Dosen Universitas Chittagong serta dekan Fakultas Ekonomi. Yunus berpandang bahwa selama ini segala macam teori Ekonomi klasik maupun modern yang secara elegan diajarkan dikampus tidak bisa menjawab permasalahan sosial dinegaranya, tidak hanya kelaparan namun juga kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi lainnya. Melihat keadaan yang semakin parah, yunus memutuskan untuk terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi rill masyarakat yang mengalami kelaparan dan kemiskinan. Desa Jobra adalah objek yang menjadi pusat observasi, sebab daerah tersebut dekat dengan kampus. Proyek awal yang dilakukan oleh yunus adalah mencari tahu berapa banyak keluarga didesa Jobra yang memiliki lahan garapan dan tanaman yang bisa digarap. Pengembangan desa yang dilakukan oleh Profesor Muhammad Yunus tida berhenti pada sektor pertanian saja. Setelah menuai hasil yang positif, maka tahun 1976 Yunus mulai mengunjungi rumah tangga yang paling miskin di Jobra. Kunjungan tersebut melahirkan inspirasi baru ketika Yunus menemui salah satu perajin bangku di desa Jobra. Hasil perbincangan Yunus dengan perajin tersebut membuahkan kesimpulan bahwa rata-rata warga miskin yang memiliki profesi sebagai pengusaha kecil sangat sulit memperoleh kredit dan bahkan terpaksa meminjam uang kepada Rentenir yang tentunya akan memberikan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga sangat memberatkan si Debitur, apalagi Debitur merupakan warga miskin.

Dari tahun ketahun, pengembangan desa terus menerus dilakukan. Yunus kemudian membuat suatu proyek percontohan awal yang disebut sebagai Bank Grameen. Yunus mempelajari teori baru dari orang-orang miskin. Muhammad Yunus berusaha untuk memulai memberikan kredit tanpa agunan kepada kaum-kaum miskin terutama wanita melalui Grameen Bank Grameen Bank atau Bank pedesaan yang didirikannya. Proyek ini dibentuk dengan alasan bahwa Bank Konvensional dan koperasi kredit biasanya meminta pembayaran sekaligus. Hal ini tentunya secara psikologis dirasa sulit oleh peminjam, apalagi yang predikatnya tergolong kaum miskin. Sistem yang dikembangkan oleh Bank Grameen justru berlawanan dengan bank konvensional. Para nasabah yang menjadi anggota Bank Grameen dapat mencicil pembayaran dengan nilai nominal uang yang sangat kecil sehingga tidak memberatkan si peminjam. Selain itu nasabah didorong untuk membiasakan diri dalam menabung. Sebab tabungan yang terkumpul dapat dijadikan pegangan diwaktu susah atau digunakan untuk menambah peluang-peluang peningkatan pendapatan. Setelah mengalami kemajuan yang sangat pesat, Bank Grameen mulai membuka cabang disetiap pedesaan di Blangladesh. Kinerja bank juga semakin ditingkatkan. Bank Grameen tidak hanya sekedar memberikan pinjaman yang mudah dijangkau warga miskin, namun juga memberikan pelatihan kepada para peminjam dalam memajukan usahanya. Saat itu Yunus buta dalam menjalankan Bank. Ia belajar sambil jalan dan bersama para mahasiswanya ia mengembangkan pinjaman melalui kelompo-kelompok peminjam. Setelah 20 tahu lebih, Grameen telah menjadi lembaga yang sangat mandiri. Para peminjam Grameen menguasai 93% total Ekuitas Bank, hanya 7% milik pemerintah. Jumlah peminjam mencapai 2,6 juta orang. Kredit yang dikucurkan sejak berdirinya Bank Grameen mencapi 3.9 Milyar $ dan sebesar 3,6 MIlyar $ telah dibayar kembali dengan tingkat pengembalian sebesar 98%.
Pada tahun 90-an Bank Grameen sudah memperlihatkan bagaimana system itu efektif bekerja. Para peminjam yang dahulunya tergolong miskin sekarang tidak lagi sekedar melewati garis kemiskinan, namun juga sudah meninggalkan jauh dari belakang. Salah seorang peminjam yang pernah bertemu langsung dengan Profesor Muhammad Yunus mengungkapkan bahwa cicilan perminggunya lebih dari 500 taka (US$ 12). 500 taka yang dipinjamnya itu adalah nilai pinjaman pertama saat sepuluh tahu yang lalu. Ini berarti bahwa, kapasitas mereka untuk meminjam, berinvestasi dan membayarnya kembali melipat hingga 50 kali dalam 10 tahun. Bank Grameen juga mendirikan sebuah museum kemiskinan sebagai symbol bahwa kinerja bank selama ini sangat efektif memberantas kemiskinan. Bank Grameen saat ini diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia. Sebagai bentuk penghargaan kerena telah berhasil menuntaskan kemiskinan, founding father nya adalah Profesor Muhammad Yunus yang memperoleh penghargaan nobel perdamaian pada tahun 2006.

Upaya yang dilakukan Muhammad Yunus dan Grameen Bank terus berkembang pesat dan yang sangat menarik adalah bahwa 97% diantaranya adalah perempuan. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank nya tidak hanya berhasil membuktikan bahwa gerakan nyata untuk mendayagunakan ekonomi masyarakat bahwa bias berjalan namun juga membuktikan bahwa kaum perempuan yang menjadi nasabah utama (98%) ternyata tidak hanya dapat dipercaya namun juga mampu melakukan sebuah perubahab sangat revolusioner, yakni berhasil melawan kemiskinan. Perempuan secara tidak disengaja menjadi ujung tombak penerimaan kredit Grameen Bank. Dengan ini kredit yang tidak terlalu besar, perempuan pedesaan Blangladesh yang secara tradisonal tidak terlalu banyak berkontruksi ekonomi dapat mencoba menumbuhkan usaha-usaha kecil yang menghasilkan uang. Hasilnya sangat luar biasa, namun perempuan Blangladesh memiliki andil besar dalam meningkatkan perekonomian di desanya masing-masing dan karena Grameen Bank dilakukan pada skala yang besar, kontribusinya pada perekonomian Negara juga cukup segnifikan. Diperkirkan, 1,1% dari GDP Bangladesh merupakan nilai tambahan dari seluruh aktifitas Grameen Bank. Hingga 2008 lalu Grameen Bank telah memiliki 1,181 cabang, bekerja di 42,127 desa, didukung 11.777 staf, menyalutkan kredit sebanyak $3.9 milyar kepada 2,6 juta debitur yang 95% perempuan. Hingga kini model Grameen Bank telah direplikasi oleh lebih 250 lembaga keuangan micro di hamper 100 negara.

Kamis, 19 November 2009

BQ Baiturrahman Baznas Madani


Lembaga Keuangan Syariah

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani

Jl. Kebon Raja No. 4 Telp./Fax(0651)636205 Sp.7 Ulee Kareng Banda Aceh

Email : bq_baiturrahman@yahoo.com

Web : www.bq-baiturrahman.com

Cabang : Ulee Kareng Banda Aceh

SELAYANG PANDANG KOPSYAH BAITURRAHMAN

I. Gambaran Umum

Koperasi Syariah Baiturrahman adalah koperasi simpan pinjam (KPS) yang telah beroperasi sejak tanggal 2 oktober 1995 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dengan nomor : 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 agustus 2001. Dalam operasinya dikenal dengan nama Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman Baznas Madani mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syariah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah dengan system bagi hasil, tidak menggunakan system suku bunga. Baitul Qiradh didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah :

a. Perdagangan

b. Home Industri

Tabungan muudharabah dari BQ Baiturrahman Baznas Madani didasarkan pada prinsip mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan anda diperlakukan sebagai investasi, dan anda sebagai pemilik dana member kebebasan penuh kepada BQ Baiturrahman Baznas Madani untuk mengelola investasi anda. Tabungan anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini akan dibagihasilkan antara anda dan BQ sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.

Kegiatan uasaha baitul Qiradh Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :

a. Simpanan Masyarakat

b. Pembiayaan

c. Pelatihan dan pemanganan pengelolaa Baitul Qiradh

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana dari koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) s.d Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh liama juta rupiah) yang diangsur selama enam bulan s.d 3 tahun

Manfaat dan kelebihan :

· Kemudahan setor dan tarik tunai on-line antara kantor Ulee Kareng dan Kantor Mesjid Raya

· Bersedia menjemput setoran tabungan

· Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

II. VISI

Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan juga menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

III. MISI

· Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
Memperkuat usaha dari pengusaha mikro

  • Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
  • Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
  • Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya

IV. Susunan Pengurus, Penasehat dan Pengelola

Baitul Qiradh Baiturrahman dalam kegiatan sehari-hari dilakukan oleh badan pengurus dan pengelola yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) yang telah disahkan dalam rapat pendiri.

Pengurus secara organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Baitul Qiradh baik keluar maupun kedalam dan mempertanggungjawabkan kepada pendiri dalam rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pengawas pelaksana dilapangan yang dilakukan oleh pengelola dibawah tanggung jawab menejer umum yang ditunjuk.

Menejer selaku penaggungjawab operasional telah secara rutin membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diberikan kepada pengurus dan tembusannya dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten.

Struktur Organisasi Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani





Susunan Pengurus dan Pengelola Kopsyah Baiturrahaman Banda Aceh :

Penasehat : 1. Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman

2. Baznas

3. PT.PNM

Pengurus : 1. Ir. HM Zardan Araby,MBA,MT (ketua)

2. Drs. Mahlil Idham (Wk. ketua)

3. Drs. H. Ridwan Johan (Sekretaris)

4. Sayed Muhammad Husen (Wk. Sekretaris)

5. Ir. H Basri A Bakar,M.Si (Bendahara)

Pengelolaa : 1. Nora Faulina,SE (Direktur)

2. Maulida Lailiana,SE.Ak (Manajer Cabang)

3. Nur Fajri Fahmi ,SE (Manejer Cabang)

4. Dra. Nurmi Hasan (Pengawas Pembiayaan)

5. Eko Wahyudi,SE (Manajer Cabang)

Karyawan : 1. RS. Titien Gustianingsih,ST (Marketing Officer)

2. Ike Dian Cristina (Marketing Officer)

3. Mardiana,A.Md (Teller)

4. Faisal,A.Md (Marketing Officer)

5. Zulfikar,SE (Marketing Officer)

6. Maulizar,A.Md (Marketing Officer)

7. Rosmila (Teller)

8. M. Nur Syah (Marketing Officer)

9. Deny Marliansyah (Marketing Officer)

10. Siti Hawa (Teller)

V. Produk Pembiayaan

a. MUDHARABAH(MDR)

Akad kerja sama antar 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan didalam kontrak/akad berbentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30:60:40 dan sebagainya. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

b. MUSYARAKAH(MSA)

Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. MURABAHAH

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

d. BA’I BITSAMAN AJIL (BBA)

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

e. QARDHUL HASAN

Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban social semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

f. AL-IJARAH

Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri.

Persyaratan pembiayaan :

  • Sudah menjadi nasabah BQ Baiturrahman Baznas Madani ( Penabung/deposan)
  • Domisili usaha di banda Aceh
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pasphoto suami/istri 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri.
  • Jangka waktu pengembalian 3, 6, 10, 12, 24 dan 36 Bulan.
  • Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Mudharabah dan Musyarakah atau Margin keuntungan jual-beli bagi Murabahah dan BBA.
  • Memiliki barang yang bisa dijaminkan.
  • Bersedia disurvey ke tempat usaha.

VI. Produk Simpanan/Tabungan

a. Tabungan Mudharabah

Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuak untuk umum/individu. Sotoran awal minimal Rp. 10.000,-

b. Tabungan Pendidikan

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-

c. Tabungan Idul Fitri

Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu0 tahun berjalan. Setoran awal minima Rp. 25.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

d. Tabungan Qurban

Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 50.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-

e. Tabungan Walimah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifat simpanannya berjangka minimal 3 (tiga) bulan. Setoran awal minimal Rp.10.000,-

f. Tabungan Haji/Umrah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan utuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatmya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabunagn Berjangka

· Deposito Baiturrahman

Jangka waktu :

- 3 bulan

- 6 bulan

- 12 bulan

· Ketentuan simpanan berjangka adalah :

- Fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku

- Mengisi Formulir Permohonan Deposito

- Nominal Simpanan Minimal Rp. 500.000,-

Contoh :

Saldo rata-rata tabungan anda bulan januari 2007 sebesar Rp. 2.000.000 perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan BQ 45%:55%. Bila diasumsikan total saldo rata-rata semua nasabah tabungan sebesar Rp. 200.000.000 dan pendapatan BQ yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5.000.000 maka bagi hasil yang didapati oleh anda sebesar :

Bagi Hasil = 2.000.000/200.000.000x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500

VII. Konsep Bagi Hasil untuk Tabungan dan Setoran Deposito


Bagi Hasil = DN/PN x PB xNB

Keterangan :

DN = Dana/Nominal Simpanan Nasabah di BQ

DP = Dana Pihak III/Masyarakat yang terkumpul di BQ

PB = Pendapatan BQ (Bulan Berjalan)

NB = Nisbah Bagi Hasil (Porsi Nasabah)

Contoh :

Nasabah A mempunyai tabunga sebesar Rp. 500.000,- sementara dan yang terkumpul di BQ BBM senilai Rp. 200.000.000,- dan pendapatan BQ BBM sejumlah Rp. 1.000.000,- bagi hasil tabungan adalah 20 bagian untuk nasabah dan 80 bagian BQ untuk BBM perbulannya. Maka perhitungannya :

Bagi Hasil = DN/PN x PB x NB

=500.000/200.000.000 x 1.000.000 x20%

= 500,-/bulan

Note : DP dan PB sifatnya Fluktuatif

VIII. Anggota dan calon anggota

a. Anggota penuh berjumlah 22 orang

b. Calon anggota (nasabah pembiayaan) 1100 orang

c. Calon anggota (nasabah penabung) 2050 orang

IX. Mitra Kerja

a. BAZNAS

b. PNM

c. ILO

d. BRR-Satker Koperasi dan UKM

e. BRR-Satker Perdagangan

f. BRR-Satker Industri dan Pertambangan

g. ICED

h. ARF

i. Kementrian koperasi

j. BNI Syariah

k. Mersy Com

l. Bisma

PUSAT PELAYANAN BQ- BAITURRAHMAN

Kantor Pusat:
Alamat: Menara Utara Komplek Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
Telepon: (62-651) 25795
Faksimil: (62-651) 25795

Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (62-651) 636205

Kantor Cabang Jeulingke
Jl. T Nyak Arif No. 332 Jeulingke
Banda Aceh
Telp. (62-651) 7552621

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznaz Madani

Lembaga Keuangan Syariah

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani

Jl. Kebon Raja No. 4 Telp./Fax(0651)636205 Sp.7 Ulee Kareng Banda Aceh

Email : bq_baiturrahman@yahoo.com

Web : www.bq-baiturrahman.com

Cabang : Ulee Kareng Banda Aceh

SELAYANG PANDANG KOPSYAH BAITURRAHMAN

I. Gambaran Umum

Koperasi Syariah Baiturrahman adalah koperasi simpan pinjam (KPS) yang telah beroperasi sejak tanggal 2 oktober 1995 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dengan nomor : 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 agustus 2001. Dalam operasinya dikenal dengan nama Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman Baznas Madani mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syariah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah dengan system bagi hasil, tidak menggunakan system suku bunga. Baitul Qiradh didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah :

a. Perdagangan

b. Home Industri

Tabungan muudharabah dari BQ Baiturrahman Baznas Madani didasarkan pada prinsip mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan anda diperlakukan sebagai investasi, dan anda sebagai pemilik dana member kebebasan penuh kepada BQ Baiturrahman Baznas Madani untuk mengelola investasi anda. Tabungan anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini akan dibagihasilkan antara anda dan BQ sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.

Kegiatan uasaha baitul Qiradh Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :

a. Simpanan Masyarakat

b. Pembiayaan

c. Pelatihan dan pemanganan pengelolaa Baitul Qiradh

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana dari koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) s.d Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh liama juta rupiah) yang diangsur selama enam bulan s.d 3 tahun

Manfaat dan kelebihan :

· Kemudahan setor dan tarik tunai on-line antara kantor Ulee Kareng dan Kantor Mesjid Raya

· Bersedia menjemput setoran tabungan

· Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

II. VISI

Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan juga menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

III. MISI

· Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
Memperkuat usaha dari pengusaha mikro

  • Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
  • Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
  • Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya

IV. Susunan Pengurus, Penasehat dan Pengelola

Baitul Qiradh Baiturrahman dalam kegiatan sehari-hari dilakukan oleh badan pengurus dan pengelola yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) yang telah disahkan dalam rapat pendiri.

Pengurus secara organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Baitul Qiradh baik keluar maupun kedalam dan mempertanggungjawabkan kepada pendiri dalam rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pengawas pelaksana dilapangan yang dilakukan oleh pengelola dibawah tanggung jawab menejer umum yang ditunjuk.

Menejer selaku penaggungjawab operasional telah secara rutin membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diberikan kepada pengurus dan tembusannya dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten



Struktur Organisasi Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani





RAT





Pengurus







Direktur









Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang










Susunan Pengurus dan Pengelola Kopsyah Baiturrahaman Banda Aceh :

Penasehat : 1. Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman

2. Baznas

3. PT.PNM

Pengurus : 1. Ir. HM Zardan Araby,MBA,MT (ketua)

2. Drs. Mahlil Idham (Wk. ketua)

3. Drs. H. Ridwan Johan (Sekretaris)

4. Sayed Muhammad Husen (Wk. Sekretaris)

5. Ir. H Basri A Bakar,M.Si (Bendahara)

Pengelolaa : 1. Nora Faulina,SE (Direktur)

2. Maulida Lailiana,SE.Ak (Manajer Cabang)

3. Nur Fajri Fahmi ,SE (Manejer Cabang)

4. Dra. Nurmi Hasan (Pengawas Pembiayaan)

5. Eko Wahyudi,SE (Manajer Cabang)

Karyawan : 1. RS. Titien Gustianingsih,ST (Marketing Officer)

2. Ike Dian Cristina (Marketing Officer)

3. Mardiana,A.Md (Teller)

4. Faisal,A.Md (Marketing Officer)

5. Zulfikar,SE (Marketing Officer)

6. Maulizar,A.Md (Marketing Officer)

7. Rosmila (Teller)

8. M. Nur Syah (Marketing Officer)

9. Deny Marliansyah (Marketing Officer)

10. Siti Hawa (Teller)

V. Produk Pembiayaan

a. MUDHARABAH(MDR)

Akad kerja sama antar 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan didalam kontrak/akad berbentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30:60:40 dan sebagainya. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

b. MUSYARAKAH(MSA)

Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. MURABAHAH

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

d. BA’I BITSAMAN AJIL (BBA)

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

e. QARDHUL HASAN

Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban social semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

f. AL-IJARAH

Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri.

Persyaratan pembiayaan :

  • Sudah menjadi nasabah BQ Baiturrahman Baznas Madani ( Penabung/deposan)
  • Domisili usaha di banda Aceh
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pasphoto suami/istri 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri.
  • Jangka waktu pengembalian 3, 6, 10, 12, 24 dan 36 Bulan.
  • Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Mudharabah dan Musyarakah atau Margin keuntungan jual-beli bagi Murabahah dan BBA.

· Memiliki barang yang bisa dijaminkan.

  • Bersedia disurvey ke tempat usaha.

VI. Produk Simpanan/Tabungan

a. Tabungan Mudharabah

Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuak untuk umum/individu. Sotoran awal minimal Rp. 10.000,-

b. Tabungan Pendidikan

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-

c. Tabungan Idul Fitri

Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu0 tahun berjalan. Setoran awal minima Rp. 25.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

d. Tabungan Qurban

Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 50.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-

e. Tabungan Walimah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifat simpanannya berjangka minimal 3 (tiga) bulan. Setoran awal minimal Rp.10.000,-

f. Tabungan Haji/Umrah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan utuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatmya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabunagn Berjangka

· Deposito Baiturrahman

Jangka waktu :

- 3 bulan

- 6 bulan

- 12 bulan

· Ketentuan simpanan berjangka adalah :

- Fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku

- Mengisi Formulir Permohonan Deposito

- Nominal Simpanan Minimal Rp. 500.000,-

Contoh :

Saldo rata-rata tabungan anda bulan januari 2007 sebesar Rp. 2.000.000 perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan BQ 45%:55%. Bila diasumsikan total saldo rata-rata semua nasabah tabungan sebesar Rp. 200.000.000 dan pendapatan BQ yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5.000.000 maka bagi hasil yang didapati oleh anda sebesar :

Bagi Hasil = 2.000.000/500.000x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500

VII. Konsep Bagi Hasil untuk Tabungan dan Setoran Deposito

Bagi Hasil = DN/DP x PB xNB

Keterangan :

DN = Dana/Nominal Simpanan Nasabah di BQ

DP = Dana Pihak III/Masyarakat yang terkumpul di BQ

PB = Pendapatan BQ (Bulan Berjalan)

NB = Nisbah Bagi Hasil (Porsi Nasabah)

Contoh :

Nasabah A mempunyai tabunga sebesar Rp. 500.000,- sementara dan yang terkumpul di BQ BBM senilai Rp. 200.000.000,- dan pendapatan BQ BBM sejumlah Rp. 1.000.000,- bagi hasil tabungan adalah 20 bagian untuk nasabah dan 80 bagian BQ untuk BBM perbulannya. Maka perhitungannya :

Bagi Hasil =DN/DP x PB x NB

=500.000/200.000.000 x 1.000.000 x20%

= 500,-/bulan

Note : DP dan PB sifatnya Fluktuatif

VIII. Anggota dan calon anggota

a. Anggota penuh berjumlah 22 orang

b. Calon anggota (nasabah pembiayaan) 1100 orang

c. Calon anggota (nasabah penabung) 2050 orang

IX. Mitra Kerja

a. BAZNAS

b. PNM

c. ILO

d. BRR-Satker Koperasi dan UKM

e. BRR-Satker Perdagangan

f. BRR-Satker Industri dan Pertambangan

g. ICED

h. ARF

i. Kementrian koperasi

j. BNI Syariah

k. Mersy Com

l. Bisma

PUSAT PELAYANAN BQ- BAITURRAHMAN

Kantor Pusat:
Alamat: Menara Utara Komplek Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
Telepon: (62-651) 25795
Faksimil: (62-651) 25795

Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (62-651) 636205

Kantor Cabang Jeulingke
Jl. T Nyak Arif No. 332 Jeulingke
Banda Aceh
Telp. (62-651) 7552621