Kamis, 07 Januari 2010

Islamic Banking

Islamic Banking

Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sebagaimana uraian sebelumnya, maka yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan prinsip syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 13 adalah “aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,…….”
Menurut Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, MPA, pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya, baik berupa penyimpanan dana dan pembiayaan usaha pihak lain maupun kegiatan usaha lainnya, berpedoman kepada prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah (hukum) Islam.
Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murabahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran = harga pokok + margin yang disepakati
Contoh:
harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
• Tabungan Mudharabah yaitu dana yang disimpan nasabahdan hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Jasa untuk penghimpunan dana
a. Giro Wadi’ah yaitu dana nasabah yang ditempatkan di bank dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu. Bilamana nasabah menghendaki bagi hasil atas dana tersebut, maka bank tidak memberikan penjaminan atas pengembaliannya. Tetapi bilamana nasabah menghendaki penjaminan bank atas pengembalian dan tersebut, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan keuntungan atau bagi hasil karena dana tersebut dikategorikan sebagai titipan.
b. Tabungan Mudharabah yaitu dana yang disimpan nasabah dan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Porsi bagi hasil antara nasabah dengan bank ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. Oleh karena nasabah dapat melakukan pengambilan dan penyetoran pada tabungan tersebut, maka pembagian keuntungan didasarkan pada perhitungan saldo rata-rata.
c. Deposito Mudharabah yaitu dana yang disimpan nasabah dan hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dengan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
Jenis-jenis untuk Pembiayaan
a. Pembiayaan Mudharabah yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pengusaha dengan kesepakatan bahwa pengusaha tersebut yang sepenuhnya mengelola usaha yang dibiayai. Dalam pembiayaan ini, bank dan pengusaha menetapkan porsi bagi hasil sesuai kesepakatan bersama dan dinyatakan dalam perjanjian pembiayaan Dalam hal terjadi kegagalan usaha, kerugian yang timbul akan menjadi tanggungan bank sepenuhnya. Sedangkan pengusaha hanya kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh atas tenaga, pikiran dan keahliannya.
b. Pembiayaan Bai Assalam yaitu pembiayaan untuk pembayaran dimuka (advance payment) yang diberikan kepada pengusaha untuk pembelian barang yang dikirim kemudian (diferred delivery) sesuai dengan kesepakatan bersama.
c. Pembiayaan Murabahah yaitu pembiayaan untuk pembelian barang lokal maupun impor dengan jangka waktu sesuai kesepakatan. Bank memperoleh keuntungan dari harga barang yang dinaikkan.
d. Pembiayaan Al-Qardhul Hasan yaitu pembiayaan yang bersifat lunak karena pengusaha tidak diwajibkan membagi hasil keuntungannya kepada bank. Pembiayaan ini diperuntukkan bagi pengusaha yang sangat membutuhkan permodalan.
e. Pembiayaan Musyarakah yaitu pembiayaan bagi hasil seperti dalam mudharabah tetapi pihak bank ikut serta dalam proses manajemen dan pihak nasabah/pengusaha disamping ikut mengelola usaha juga ikut menyediakan modal.
Moral Agama Sebagai Landasan Utama dalam menjalankan Islamic Banking
• Prinsip Kejujuran
Sejalan dengan pengertian bank syariah sebagaimana diuraikan diatas, maka moral agama menduduki peranan yang sangat penting dalam pengoperasian bank syariah. Salah satu tuntutan moral dalam melaksanakan kegiatan bank syariah adalah bahwa bank tersebut harus dikelola oleh orang-orang yang memiliki kejujuran yang tinggi dan bermuamalah dengan pihak lain yang memiliki kejujuran yang tinggi pula. Para pelaku yang terlibat dalam kegiatan bank tersebut harus menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dilakukannya senantiasa berpijak pada landasan agama Islam. Kesadarannya dalam beragama harus pula tercermin dalam seluruh aspek kehidupannya sehari-hari, baik aspek sosial, politik, ekonomi maupun budaya dan sebagainya. Para pelaku bank syariah menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dilakukannya dalam bank tersebut adalah semata-mata dalam rangka ibadah kepada Allah. Mereka adalah orang-orang yang mempercayai bahwa perbuatan yang dilandasi dengan moral akan menghasilkan kehidupan yang sejati dan orang-orang seperti inilah yang dapat menjaga kejujuran dalam setiap perbuatannya.

• Prinsip Keadilan
Tuntutan moral selanjutnya yang dijadikan landasan operasi bank syariah yaitu bahwa hubungan bank dengan nasabahnya harus berdasarkan prinsip keadilan. Tidak dibenarkan satu pihak mengambil keuntungan atas kelemahan pihak lain. Tuntutan tersebut sangat ditekankan dalam hukum Islam yang menjadi dasar bagi kegiatan bank syariah sebagaimana tercermin pada larangan praktek riba atau bunga dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan kegiatan bank khususnya. Salah satu sebab pelarangan riba atau bunga dalam Islam yaitu karena riba atau bunga cenderung mengarah kepada suatu ketidak-adilan bagi salah satu pihak dalam kemitraan. Riba atau bunga dianggap sebagai harga dari uang yang dipinjamkan dan menggambarkan “opportunity cost of money”. Tetapi dalam Islam, pinjaman harus diberikan tanpa bunga dan sipemberi pinjaman tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari sipeminjam. Oleh karenanya, dalam bank syariah, hubungan bank dengan nasabahnya tidak berdasarkan hubungan kreditur-debitur tetapi lebih berbentuk hubungan kerjasama atau kemitraan yang saling menguntungkan berdasarkan prinsip keadilan.


• Larangan Riba
Larangan praktek riba dinyatakan dalam Al Qur’an sebagai berikut: Orang-orang yang memakan (mengambil harta) riba tidaklah berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dibanting syetan karena gila. Demikian itu karena mereka berkata: Jual beli itu hanya seperti riba. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….(Surat Al Baqarah ayat 275).
Allah menghapuskan berkat riba dan menambah berkat sedekah….(Surat Al Baqarah ayat 276)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat-lipat ganda dan takutlah kepada Allah, mudah-mudahan kamu dalam kemenangan (Surat Al Imran ayat 130).
Menurut Dr Ausaf Ahmed dalam Encyclopedia of Islamic Banking and Insurance, arti riba adalah sebagai berikut: “Riba is often translated as usury but its literal meaning is an excess, addition or growth”.[4] Jadi secara harfiah, riba berarti lebih, tambahan atau pertumbuhan. Dalam praktek perbankan, riba berarti suatu kelebihan diatas jumlah hutang pokok yang pembayaran kembalinya dipersyaratkan pada saat pemberian hutang tersebut atau suatu kelebihan diatas jumlah hutang pokok karena sipenghutang tidak dapat membayar kembali hutang tersebut pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Bank Syariah
Berdasarkan prinsip-prinsip moral yang dianut oleh bank syariah sebagaimana diuraikan diatas, bank syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bank konvensional yaitu sebagai berikut:
• Bank syariah tidak melaksanakan transaksi pinjam-meminjam uang berdasarkan bunga dalam segala bentuknya seperti bunga tetap ataupun mengambang, bunga yang dibayar lebih dahulu atau yang ditunda. Bank syariah beroperasi atas dasar sistim bagi hasil yang disepakati bersama nasabahnya. Dengan sistim ini, nasabah penyimpan dana (penabung dan deposan) tidak memperoleh hasil yang pasti atas dana yang ditempatkan. Besarnya imbalan yang diterima tergantung pada nisbah bagi hasil yang telah disepakati, misalnya 40:60 atau 35:65, dan keuntungan yang diperoleh bank dari pengoperasian dana tersebut.
• Hubungan antara bank syariah dan nasabahnya tidak berupa hubungan kreditur-debitur, tetapi lebih merupakan hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian bisnis. Bentuk hubungan ini akan membawa konsekwensi sebagai berikut:
a. Tidak akan ada hasil pasti (fixed yield) atas dana yang disimpan di bank syariah dan tidak ada hasil yang pasti atas dana yang diinvestasikan oleh bank syariah kepada pihak lain. Penghasilan atas dana yang disimpan di bank tersebut ditentukan atas dasar keuntungan yang diperoleh bank dan dibayarkan sesuai dengan rasio modal yang diinvestasikan atau rasio bagi hasil yang telah disepakati.
b. Tidak ada tanggung jawab bagi bank syariah untuk mengembalikan secara penuh pada saat jatuh tempo atas dana yang diinvestasikan oleh pihak lain, kecuali rekening giro, sepanjang bank tidak melakukan penyimpangan didalam menginvestasikan dana tersebut. Hal ini justru merupakan pendorong bagi bank syariah untuk melaksanakan kegiatannya secara hati-hati dan efisien karena bank syariah dituntut untuk mampu memegang amanah yang diberikan oleh sipemilik dana.
• Bank syariah memisahkan kedua jenis pendanaan supaya dapat dibedakan antara hasil yang diperoleh dari dana sendiri (modal, plus saldo rekening giro, yang pengembaliannya dijamin) dengan hasil yang diperoleh dari dana simpanan yang diterimanya atas dasar prinsip bagi hasil. Dengan demikian, bank syariah dapat menghitung dengan benar besarnya laba atau hasil yang menjadi hak sipenyimpan.
• Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja atas dasar kemitraan seperti mudarabah, murabahah, dan sebagainya. Kegiatan bank syariah lebih banyak berdasarkan perdagangan, yaitu membeli barang yang dipesan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan tingkat keuntungan yang disepakati bersama baik secara tunai maupun tangguh.
• Bank syariah merupakan bank multiguna karena berperan sebagai bank komersial, bank investasi (Investment Bank) dan bank pembangunan. Jadi, bank syariah melaksanakan kegiatan yang berjangka pendek seperti halnya bank komersial, jangka menengah seperti halnya bank investasi maupun berjangka panjang seperti halnya bank pembangunan.
• Bank syariah memandang laba bukan merupakan satu-satunya tujuan karena bank syariah senantiasa mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber (resourses) yang ada dalam rangka membangun masyarakat secara keseluruhan.
• Bank syariah harus diperiksa oleh suatu lembaga khusus yang disebut Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan bahwa semua sumber dana dimanfaatkan dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dewan tersebut berwenang untuk meneliti keabsahan setiap transaksi yang dilaksanakan oleh bank syariah dan kemudian menyatakan persetujuannya. Disamping itu, Dewan Pengawas Syariah diharapkan pula dapat memberikan fatwa atau pendapat hukum tentang hal-hal yang masih meragukan didalam setiap kegiatan bank syariah.

Rabu, 30 Desember 2009

Grameen Bank

GRAMEEN BANK

Pada awal berdirinya negara Bangladesh, perekonomian tidak memiliki fundamental yang kuat, sedangkan sistem pemerintahannya pun masih berantakan. Dimasa-masa tersuliti sekitar tahun 1970-an, seorang profesor dari Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong bernama Muhammad Yunus muncul dengan membawa konsep perekonomian micro yang nantinya sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat miskin. Konsep ini disebut oleh Muhammad Yunus sebagai Bank Grameen atau bank untuk kaum miskin. Awal mulanya pendirian bank ini hanya sebuah unit usaha kredit yang khusus ditujukan kepada kaum miskin. Namun, seiring berjalannya waktu unit usaha kredit berkembang pesat menjadi sebuah bank Grameen yang nyatanya dapat meminimalisirkan bahkan menghapus kemiskinan di Bangladesh.

Pada tahun 1974 merupakan tahun yang harus dihadapi dengan berat oleh Bangladesh, sebab pada tahun ini Bangladesh termasuk kedalam cengkraman kelaparan. Hal ini tentunya sangat memperhatinkan, sebab sebuah negara kecil yang baru meraih kemerdekaannya disertai perekonomian dan perpolitikan yang belum stabil, tetapi harus menghadapi kelaparan yang mengakibatkan banyak sekali warganya yang meninggal.
Muhammad Yunus lahir pada tahun 1940 dan besar di chittangong, kota pelabuhan teramai di Bangladesh. Ayahnya seorang muslim yang taat dan perajin perhiasan. Ibunya seorang yang sangat disiplin tinggi. Selepas kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong salah satu universitas yang disegani anak muda India, dan yunus menjadi dosen di almamaternya. Tahun 1965 dia mendapat beasiswa Fullbright di AS untuk studi ekonomi pembangunan sampai mendapat gelar PhD. Masa-masa ia menuntut ilmu disana adalah masa-masa politik panas dinegrinya, perang antara Pakistan dengan Bangladesh. Pada 16 desember 1971 Bangladesh merdeka dengan banyak korban jiwa, dan perekonomian hancur. Yunus memutuskan pulang untuk ikut membangun kembali negaranya. Sepulang dari Bangladesh ia menjadi seorang Dosen Universitas Chittagong serta dekan Fakultas Ekonomi. Yunus berpandang bahwa selama ini segala macam teori Ekonomi klasik maupun modern yang secara elegan diajarkan dikampus tidak bisa menjawab permasalahan sosial dinegaranya, tidak hanya kelaparan namun juga kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi lainnya. Melihat keadaan yang semakin parah, yunus memutuskan untuk terjun langsung kelapangan untuk melihat kondisi rill masyarakat yang mengalami kelaparan dan kemiskinan. Desa Jobra adalah objek yang menjadi pusat observasi, sebab daerah tersebut dekat dengan kampus. Proyek awal yang dilakukan oleh yunus adalah mencari tahu berapa banyak keluarga didesa Jobra yang memiliki lahan garapan dan tanaman yang bisa digarap. Pengembangan desa yang dilakukan oleh Profesor Muhammad Yunus tida berhenti pada sektor pertanian saja. Setelah menuai hasil yang positif, maka tahun 1976 Yunus mulai mengunjungi rumah tangga yang paling miskin di Jobra. Kunjungan tersebut melahirkan inspirasi baru ketika Yunus menemui salah satu perajin bangku di desa Jobra. Hasil perbincangan Yunus dengan perajin tersebut membuahkan kesimpulan bahwa rata-rata warga miskin yang memiliki profesi sebagai pengusaha kecil sangat sulit memperoleh kredit dan bahkan terpaksa meminjam uang kepada Rentenir yang tentunya akan memberikan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga sangat memberatkan si Debitur, apalagi Debitur merupakan warga miskin.

Dari tahun ketahun, pengembangan desa terus menerus dilakukan. Yunus kemudian membuat suatu proyek percontohan awal yang disebut sebagai Bank Grameen. Yunus mempelajari teori baru dari orang-orang miskin. Muhammad Yunus berusaha untuk memulai memberikan kredit tanpa agunan kepada kaum-kaum miskin terutama wanita melalui Grameen Bank Grameen Bank atau Bank pedesaan yang didirikannya. Proyek ini dibentuk dengan alasan bahwa Bank Konvensional dan koperasi kredit biasanya meminta pembayaran sekaligus. Hal ini tentunya secara psikologis dirasa sulit oleh peminjam, apalagi yang predikatnya tergolong kaum miskin. Sistem yang dikembangkan oleh Bank Grameen justru berlawanan dengan bank konvensional. Para nasabah yang menjadi anggota Bank Grameen dapat mencicil pembayaran dengan nilai nominal uang yang sangat kecil sehingga tidak memberatkan si peminjam. Selain itu nasabah didorong untuk membiasakan diri dalam menabung. Sebab tabungan yang terkumpul dapat dijadikan pegangan diwaktu susah atau digunakan untuk menambah peluang-peluang peningkatan pendapatan. Setelah mengalami kemajuan yang sangat pesat, Bank Grameen mulai membuka cabang disetiap pedesaan di Blangladesh. Kinerja bank juga semakin ditingkatkan. Bank Grameen tidak hanya sekedar memberikan pinjaman yang mudah dijangkau warga miskin, namun juga memberikan pelatihan kepada para peminjam dalam memajukan usahanya. Saat itu Yunus buta dalam menjalankan Bank. Ia belajar sambil jalan dan bersama para mahasiswanya ia mengembangkan pinjaman melalui kelompo-kelompok peminjam. Setelah 20 tahu lebih, Grameen telah menjadi lembaga yang sangat mandiri. Para peminjam Grameen menguasai 93% total Ekuitas Bank, hanya 7% milik pemerintah. Jumlah peminjam mencapai 2,6 juta orang. Kredit yang dikucurkan sejak berdirinya Bank Grameen mencapi 3.9 Milyar $ dan sebesar 3,6 MIlyar $ telah dibayar kembali dengan tingkat pengembalian sebesar 98%.
Pada tahun 90-an Bank Grameen sudah memperlihatkan bagaimana system itu efektif bekerja. Para peminjam yang dahulunya tergolong miskin sekarang tidak lagi sekedar melewati garis kemiskinan, namun juga sudah meninggalkan jauh dari belakang. Salah seorang peminjam yang pernah bertemu langsung dengan Profesor Muhammad Yunus mengungkapkan bahwa cicilan perminggunya lebih dari 500 taka (US$ 12). 500 taka yang dipinjamnya itu adalah nilai pinjaman pertama saat sepuluh tahu yang lalu. Ini berarti bahwa, kapasitas mereka untuk meminjam, berinvestasi dan membayarnya kembali melipat hingga 50 kali dalam 10 tahun. Bank Grameen juga mendirikan sebuah museum kemiskinan sebagai symbol bahwa kinerja bank selama ini sangat efektif memberantas kemiskinan. Bank Grameen saat ini diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia. Sebagai bentuk penghargaan kerena telah berhasil menuntaskan kemiskinan, founding father nya adalah Profesor Muhammad Yunus yang memperoleh penghargaan nobel perdamaian pada tahun 2006.

Upaya yang dilakukan Muhammad Yunus dan Grameen Bank terus berkembang pesat dan yang sangat menarik adalah bahwa 97% diantaranya adalah perempuan. Muhammad Yunus dengan Grameen Bank nya tidak hanya berhasil membuktikan bahwa gerakan nyata untuk mendayagunakan ekonomi masyarakat bahwa bias berjalan namun juga membuktikan bahwa kaum perempuan yang menjadi nasabah utama (98%) ternyata tidak hanya dapat dipercaya namun juga mampu melakukan sebuah perubahab sangat revolusioner, yakni berhasil melawan kemiskinan. Perempuan secara tidak disengaja menjadi ujung tombak penerimaan kredit Grameen Bank. Dengan ini kredit yang tidak terlalu besar, perempuan pedesaan Blangladesh yang secara tradisonal tidak terlalu banyak berkontruksi ekonomi dapat mencoba menumbuhkan usaha-usaha kecil yang menghasilkan uang. Hasilnya sangat luar biasa, namun perempuan Blangladesh memiliki andil besar dalam meningkatkan perekonomian di desanya masing-masing dan karena Grameen Bank dilakukan pada skala yang besar, kontribusinya pada perekonomian Negara juga cukup segnifikan. Diperkirkan, 1,1% dari GDP Bangladesh merupakan nilai tambahan dari seluruh aktifitas Grameen Bank. Hingga 2008 lalu Grameen Bank telah memiliki 1,181 cabang, bekerja di 42,127 desa, didukung 11.777 staf, menyalutkan kredit sebanyak $3.9 milyar kepada 2,6 juta debitur yang 95% perempuan. Hingga kini model Grameen Bank telah direplikasi oleh lebih 250 lembaga keuangan micro di hamper 100 negara.

Kamis, 19 November 2009

BQ Baiturrahman Baznas Madani


Lembaga Keuangan Syariah

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani

Jl. Kebon Raja No. 4 Telp./Fax(0651)636205 Sp.7 Ulee Kareng Banda Aceh

Email : bq_baiturrahman@yahoo.com

Web : www.bq-baiturrahman.com

Cabang : Ulee Kareng Banda Aceh

SELAYANG PANDANG KOPSYAH BAITURRAHMAN

I. Gambaran Umum

Koperasi Syariah Baiturrahman adalah koperasi simpan pinjam (KPS) yang telah beroperasi sejak tanggal 2 oktober 1995 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dengan nomor : 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 agustus 2001. Dalam operasinya dikenal dengan nama Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman Baznas Madani mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syariah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah dengan system bagi hasil, tidak menggunakan system suku bunga. Baitul Qiradh didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah :

a. Perdagangan

b. Home Industri

Tabungan muudharabah dari BQ Baiturrahman Baznas Madani didasarkan pada prinsip mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan anda diperlakukan sebagai investasi, dan anda sebagai pemilik dana member kebebasan penuh kepada BQ Baiturrahman Baznas Madani untuk mengelola investasi anda. Tabungan anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini akan dibagihasilkan antara anda dan BQ sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.

Kegiatan uasaha baitul Qiradh Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :

a. Simpanan Masyarakat

b. Pembiayaan

c. Pelatihan dan pemanganan pengelolaa Baitul Qiradh

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana dari koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) s.d Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh liama juta rupiah) yang diangsur selama enam bulan s.d 3 tahun

Manfaat dan kelebihan :

· Kemudahan setor dan tarik tunai on-line antara kantor Ulee Kareng dan Kantor Mesjid Raya

· Bersedia menjemput setoran tabungan

· Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

II. VISI

Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan juga menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

III. MISI

· Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
Memperkuat usaha dari pengusaha mikro

  • Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
  • Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
  • Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya

IV. Susunan Pengurus, Penasehat dan Pengelola

Baitul Qiradh Baiturrahman dalam kegiatan sehari-hari dilakukan oleh badan pengurus dan pengelola yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) yang telah disahkan dalam rapat pendiri.

Pengurus secara organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Baitul Qiradh baik keluar maupun kedalam dan mempertanggungjawabkan kepada pendiri dalam rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pengawas pelaksana dilapangan yang dilakukan oleh pengelola dibawah tanggung jawab menejer umum yang ditunjuk.

Menejer selaku penaggungjawab operasional telah secara rutin membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diberikan kepada pengurus dan tembusannya dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten.

Struktur Organisasi Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani





Susunan Pengurus dan Pengelola Kopsyah Baiturrahaman Banda Aceh :

Penasehat : 1. Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman

2. Baznas

3. PT.PNM

Pengurus : 1. Ir. HM Zardan Araby,MBA,MT (ketua)

2. Drs. Mahlil Idham (Wk. ketua)

3. Drs. H. Ridwan Johan (Sekretaris)

4. Sayed Muhammad Husen (Wk. Sekretaris)

5. Ir. H Basri A Bakar,M.Si (Bendahara)

Pengelolaa : 1. Nora Faulina,SE (Direktur)

2. Maulida Lailiana,SE.Ak (Manajer Cabang)

3. Nur Fajri Fahmi ,SE (Manejer Cabang)

4. Dra. Nurmi Hasan (Pengawas Pembiayaan)

5. Eko Wahyudi,SE (Manajer Cabang)

Karyawan : 1. RS. Titien Gustianingsih,ST (Marketing Officer)

2. Ike Dian Cristina (Marketing Officer)

3. Mardiana,A.Md (Teller)

4. Faisal,A.Md (Marketing Officer)

5. Zulfikar,SE (Marketing Officer)

6. Maulizar,A.Md (Marketing Officer)

7. Rosmila (Teller)

8. M. Nur Syah (Marketing Officer)

9. Deny Marliansyah (Marketing Officer)

10. Siti Hawa (Teller)

V. Produk Pembiayaan

a. MUDHARABAH(MDR)

Akad kerja sama antar 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan didalam kontrak/akad berbentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30:60:40 dan sebagainya. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

b. MUSYARAKAH(MSA)

Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. MURABAHAH

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

d. BA’I BITSAMAN AJIL (BBA)

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

e. QARDHUL HASAN

Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban social semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

f. AL-IJARAH

Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri.

Persyaratan pembiayaan :

  • Sudah menjadi nasabah BQ Baiturrahman Baznas Madani ( Penabung/deposan)
  • Domisili usaha di banda Aceh
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pasphoto suami/istri 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri.
  • Jangka waktu pengembalian 3, 6, 10, 12, 24 dan 36 Bulan.
  • Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Mudharabah dan Musyarakah atau Margin keuntungan jual-beli bagi Murabahah dan BBA.
  • Memiliki barang yang bisa dijaminkan.
  • Bersedia disurvey ke tempat usaha.

VI. Produk Simpanan/Tabungan

a. Tabungan Mudharabah

Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuak untuk umum/individu. Sotoran awal minimal Rp. 10.000,-

b. Tabungan Pendidikan

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-

c. Tabungan Idul Fitri

Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu0 tahun berjalan. Setoran awal minima Rp. 25.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

d. Tabungan Qurban

Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 50.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-

e. Tabungan Walimah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifat simpanannya berjangka minimal 3 (tiga) bulan. Setoran awal minimal Rp.10.000,-

f. Tabungan Haji/Umrah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan utuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatmya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabunagn Berjangka

· Deposito Baiturrahman

Jangka waktu :

- 3 bulan

- 6 bulan

- 12 bulan

· Ketentuan simpanan berjangka adalah :

- Fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku

- Mengisi Formulir Permohonan Deposito

- Nominal Simpanan Minimal Rp. 500.000,-

Contoh :

Saldo rata-rata tabungan anda bulan januari 2007 sebesar Rp. 2.000.000 perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan BQ 45%:55%. Bila diasumsikan total saldo rata-rata semua nasabah tabungan sebesar Rp. 200.000.000 dan pendapatan BQ yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5.000.000 maka bagi hasil yang didapati oleh anda sebesar :

Bagi Hasil = 2.000.000/200.000.000x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500

VII. Konsep Bagi Hasil untuk Tabungan dan Setoran Deposito


Bagi Hasil = DN/PN x PB xNB

Keterangan :

DN = Dana/Nominal Simpanan Nasabah di BQ

DP = Dana Pihak III/Masyarakat yang terkumpul di BQ

PB = Pendapatan BQ (Bulan Berjalan)

NB = Nisbah Bagi Hasil (Porsi Nasabah)

Contoh :

Nasabah A mempunyai tabunga sebesar Rp. 500.000,- sementara dan yang terkumpul di BQ BBM senilai Rp. 200.000.000,- dan pendapatan BQ BBM sejumlah Rp. 1.000.000,- bagi hasil tabungan adalah 20 bagian untuk nasabah dan 80 bagian BQ untuk BBM perbulannya. Maka perhitungannya :

Bagi Hasil = DN/PN x PB x NB

=500.000/200.000.000 x 1.000.000 x20%

= 500,-/bulan

Note : DP dan PB sifatnya Fluktuatif

VIII. Anggota dan calon anggota

a. Anggota penuh berjumlah 22 orang

b. Calon anggota (nasabah pembiayaan) 1100 orang

c. Calon anggota (nasabah penabung) 2050 orang

IX. Mitra Kerja

a. BAZNAS

b. PNM

c. ILO

d. BRR-Satker Koperasi dan UKM

e. BRR-Satker Perdagangan

f. BRR-Satker Industri dan Pertambangan

g. ICED

h. ARF

i. Kementrian koperasi

j. BNI Syariah

k. Mersy Com

l. Bisma

PUSAT PELAYANAN BQ- BAITURRAHMAN

Kantor Pusat:
Alamat: Menara Utara Komplek Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
Telepon: (62-651) 25795
Faksimil: (62-651) 25795

Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (62-651) 636205

Kantor Cabang Jeulingke
Jl. T Nyak Arif No. 332 Jeulingke
Banda Aceh
Telp. (62-651) 7552621

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznaz Madani

Lembaga Keuangan Syariah

Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani

Jl. Kebon Raja No. 4 Telp./Fax(0651)636205 Sp.7 Ulee Kareng Banda Aceh

Email : bq_baiturrahman@yahoo.com

Web : www.bq-baiturrahman.com

Cabang : Ulee Kareng Banda Aceh

SELAYANG PANDANG KOPSYAH BAITURRAHMAN

I. Gambaran Umum

Koperasi Syariah Baiturrahman adalah koperasi simpan pinjam (KPS) yang telah beroperasi sejak tanggal 2 oktober 1995 dan baru mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dengan nomor : 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 agustus 2001. Dalam operasinya dikenal dengan nama Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman Baznas Madani mengadopsi pada sistem Manajemen Perbankan Syariah yaitu yang beroperasi layaknya Bank Syariah dengan system bagi hasil, tidak menggunakan system suku bunga. Baitul Qiradh didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, diantaranya adalah :

a. Perdagangan

b. Home Industri

Tabungan muudharabah dari BQ Baiturrahman Baznas Madani didasarkan pada prinsip mudharabah Al-Muthlaqah. Dengan prinsip ini tabungan anda diperlakukan sebagai investasi, dan anda sebagai pemilik dana member kebebasan penuh kepada BQ Baiturrahman Baznas Madani untuk mengelola investasi anda. Tabungan anda akan dimanfaatkan secara produktif dalam investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini akan dibagihasilkan antara anda dan BQ sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama sebelumnya.

Kegiatan uasaha baitul Qiradh Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :

a. Simpanan Masyarakat

b. Pembiayaan

c. Pelatihan dan pemanganan pengelolaa Baitul Qiradh

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana dari koperasi. Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota rata-rata berkisar antara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) s.d Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh liama juta rupiah) yang diangsur selama enam bulan s.d 3 tahun

Manfaat dan kelebihan :

· Kemudahan setor dan tarik tunai on-line antara kantor Ulee Kareng dan Kantor Mesjid Raya

· Bersedia menjemput setoran tabungan

· Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

· Dapat dijadikan jaminan pembiayaan

II. VISI

Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan juga menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

III. MISI

· Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
Memperkuat usaha dari pengusaha mikro

  • Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
  • Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
  • Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya

IV. Susunan Pengurus, Penasehat dan Pengelola

Baitul Qiradh Baiturrahman dalam kegiatan sehari-hari dilakukan oleh badan pengurus dan pengelola yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan AD (Anggaran Dasar) yang telah disahkan dalam rapat pendiri.

Pengurus secara organisasi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Baitul Qiradh baik keluar maupun kedalam dan mempertanggungjawabkan kepada pendiri dalam rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pengawas pelaksana dilapangan yang dilakukan oleh pengelola dibawah tanggung jawab menejer umum yang ditunjuk.

Menejer selaku penaggungjawab operasional telah secara rutin membuat laporan harian dan laporan bulanan yang diberikan kepada pengurus dan tembusannya dikirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten



Struktur Organisasi Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani





RAT





Pengurus







Direktur









Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang

Manajer Cabang










Susunan Pengurus dan Pengelola Kopsyah Baiturrahaman Banda Aceh :

Penasehat : 1. Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman

2. Baznas

3. PT.PNM

Pengurus : 1. Ir. HM Zardan Araby,MBA,MT (ketua)

2. Drs. Mahlil Idham (Wk. ketua)

3. Drs. H. Ridwan Johan (Sekretaris)

4. Sayed Muhammad Husen (Wk. Sekretaris)

5. Ir. H Basri A Bakar,M.Si (Bendahara)

Pengelolaa : 1. Nora Faulina,SE (Direktur)

2. Maulida Lailiana,SE.Ak (Manajer Cabang)

3. Nur Fajri Fahmi ,SE (Manejer Cabang)

4. Dra. Nurmi Hasan (Pengawas Pembiayaan)

5. Eko Wahyudi,SE (Manajer Cabang)

Karyawan : 1. RS. Titien Gustianingsih,ST (Marketing Officer)

2. Ike Dian Cristina (Marketing Officer)

3. Mardiana,A.Md (Teller)

4. Faisal,A.Md (Marketing Officer)

5. Zulfikar,SE (Marketing Officer)

6. Maulizar,A.Md (Marketing Officer)

7. Rosmila (Teller)

8. M. Nur Syah (Marketing Officer)

9. Deny Marliansyah (Marketing Officer)

10. Siti Hawa (Teller)

V. Produk Pembiayaan

a. MUDHARABAH(MDR)

Akad kerja sama antar 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua (Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan didalam kontrak/akad berbentuk nisbah bagi hasil misalnya 70:30:60:40 dan sebagainya. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

b. MUSYARAKAH(MSA)

Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

c. MURABAHAH

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

d. BA’I BITSAMAN AJIL (BBA)

Menjual dengan harga asal ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara kredit.

e. QARDHUL HASAN

Suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban social semata, dimana sipeminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.

f. AL-IJARAH

Perjanjian antara nasabah dan lembaga (Baitul Qiradh) atas pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan atas barang itu sendiri.

Persyaratan pembiayaan :

  • Sudah menjadi nasabah BQ Baiturrahman Baznas Madani ( Penabung/deposan)
  • Domisili usaha di banda Aceh
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pasphoto suami/istri 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan persetujuan suami/istri.
  • Jangka waktu pengembalian 3, 6, 10, 12, 24 dan 36 Bulan.
  • Bersedia memberikan bagi hasil untuk akad Mudharabah dan Musyarakah atau Margin keuntungan jual-beli bagi Murabahah dan BBA.

· Memiliki barang yang bisa dijaminkan.

  • Bersedia disurvey ke tempat usaha.

VI. Produk Simpanan/Tabungan

a. Tabungan Mudharabah

Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuak untuk umum/individu. Sotoran awal minimal Rp. 10.000,-

b. Tabungan Pendidikan

Jenis simpanan yang diperuntukan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-

c. Tabungan Idul Fitri

Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu0 tahun berjalan. Setoran awal minima Rp. 25.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-

d. Tabungan Qurban

Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 50.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-

e. Tabungan Walimah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifat simpanannya berjangka minimal 3 (tiga) bulan. Setoran awal minimal Rp.10.000,-

f. Tabungan Haji/Umrah

Jenis simpanan untuk membantu persiapan utuk menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatmya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan. Setoran awal minimal Rp. 100.000,- setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabunagn Berjangka

· Deposito Baiturrahman

Jangka waktu :

- 3 bulan

- 6 bulan

- 12 bulan

· Ketentuan simpanan berjangka adalah :

- Fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku

- Mengisi Formulir Permohonan Deposito

- Nominal Simpanan Minimal Rp. 500.000,-

Contoh :

Saldo rata-rata tabungan anda bulan januari 2007 sebesar Rp. 2.000.000 perbandingan bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan BQ 45%:55%. Bila diasumsikan total saldo rata-rata semua nasabah tabungan sebesar Rp. 200.000.000 dan pendapatan BQ yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan sebesar Rp. 5.000.000 maka bagi hasil yang didapati oleh anda sebesar :

Bagi Hasil = 2.000.000/500.000x 5.000.000 x 45% = Rp. 22.500

VII. Konsep Bagi Hasil untuk Tabungan dan Setoran Deposito

Bagi Hasil = DN/DP x PB xNB

Keterangan :

DN = Dana/Nominal Simpanan Nasabah di BQ

DP = Dana Pihak III/Masyarakat yang terkumpul di BQ

PB = Pendapatan BQ (Bulan Berjalan)

NB = Nisbah Bagi Hasil (Porsi Nasabah)

Contoh :

Nasabah A mempunyai tabunga sebesar Rp. 500.000,- sementara dan yang terkumpul di BQ BBM senilai Rp. 200.000.000,- dan pendapatan BQ BBM sejumlah Rp. 1.000.000,- bagi hasil tabungan adalah 20 bagian untuk nasabah dan 80 bagian BQ untuk BBM perbulannya. Maka perhitungannya :

Bagi Hasil =DN/DP x PB x NB

=500.000/200.000.000 x 1.000.000 x20%

= 500,-/bulan

Note : DP dan PB sifatnya Fluktuatif

VIII. Anggota dan calon anggota

a. Anggota penuh berjumlah 22 orang

b. Calon anggota (nasabah pembiayaan) 1100 orang

c. Calon anggota (nasabah penabung) 2050 orang

IX. Mitra Kerja

a. BAZNAS

b. PNM

c. ILO

d. BRR-Satker Koperasi dan UKM

e. BRR-Satker Perdagangan

f. BRR-Satker Industri dan Pertambangan

g. ICED

h. ARF

i. Kementrian koperasi

j. BNI Syariah

k. Mersy Com

l. Bisma

PUSAT PELAYANAN BQ- BAITURRAHMAN

Kantor Pusat:
Alamat: Menara Utara Komplek Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
Telepon: (62-651) 25795
Faksimil: (62-651) 25795

Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (62-651) 636205

Kantor Cabang Jeulingke
Jl. T Nyak Arif No. 332 Jeulingke
Banda Aceh
Telp. (62-651) 7552621